c9fb2a9e812153a139353118104ca03a.jpg  

Listrik Gratis Untuk Masyarakat Tidak Mampu, Ini Syarat dan Cara Pengaduannya

Selasa, 30 Juni 2020 13:40:54 - Oleh : admin - Dibaca : 2073 kali

Hampir saban hari, Sugiyanto (42) harus menyiapkan tenaga lebih mendorong gerobak baksonya menelusuri jalanan Desa Mandaran rejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur. Dagangan Sugiyanto kini nyaris bertolak belakang sebelum adanya pandemi. Jika biasanya ia hanya perlu berkeliling sebentar di daerah sekitar rumah, kini ia butuh waktu lebih lama mencari pembeli, dari gang ke gang, kadang melintasi desa tetangga.

Sejak virus Corona tipe baru menyebarluas dan kebijakan pembatasan sosial diterapkan, kondisi Desa Mandaranrejo serasa lebih senyap. Masyarakat pun mulai enggan keluar rumah. "Wabah COVID-19 ini membuat pendapatan saya menurun," keluh pria paruh baya seraya berbalut masker di wajahnya. Keluhan Sugiyanto cukup beralasan mengingat ia harus menafkahi istri, dua putrid kecil, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari rumah tangganya, termasuk tagihan listik. 

Takperlu lama, keluhan Sugiyanto terjawab. Pemerintah mencanangkan program perlindungan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin, salah satunya keringanan pembayaran tariff listrik. Tak tanggung-tanggung, pelanggan listrik 450 VA seperti Sugiyanto telah digratiskan, sementara diskon 50% diberikan bagi pelanggan 900 VA bersubsidi selama enam bulan, yakni April hingga September 2020. Total, sekitar 31 juta pelanggan sudah menikmati keringanan tagihan listrikt ersebut.

Saatini, focus pemerintah adalah untuk masyarakat seperti Sugiyanto yang berada pada 40% kondisi sosial ekonomi terendah sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara. "Alhamdulilah, program ini sangat membantu mengurangi beban perekonomia nkeluarga," ucap Sugiyanto.

Pengaduan Subsidi Listrik Lebih Mudah      

Kabar baik tak hanyamenjadi milik Sugiyanto dan pelanggan penerima listrik subsidi yang terdata di DTKS. Masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi listrik tapi belum menerimanya pun dapat menyampaikan pengaduan kepesertaan subsidi listrik kedesa/kelurahan. Masyarakat mengisi Formulir Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik untuk Rumah Tangga yang tersedia di desa/kelurahan setempat. Selanjutnya, pengaduan akan diteruskan petugas melalui kecamatan setempat ke Tim Posko Penanganan Pengaduan Pusat lewat web subsidi.djk.esdm.go.id.

Pungki (45), salah satu pelanggan warga asal Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah berhasil mendapat subsi dilistrik setelah mengajukan pengaduan. Awal Juni ini Pungki bahkan sudahmendapatkan haknya untuk listrik bersubsidi. "Saat ini tariff listrik di rumah saya sudah memasuki tariff subsidi dan saya sudah menerima stimulus token bulan ini sebanyak 45,8 kWh," ungkap Pungki senang.

Prosedur pengaduan kini juga lebih mudah dengan hadirnya aplikasi mobile PEDULI. Aplikasi ini dapat diakses melalui smartphone berbasis Android dan sudah dapat diunduh melalui Playstore sejak Januari 2020. "Dengan adanya aplikasi mobile PEDULI, masyarakat juga dapat melakukan pengaduan mandiri melalui smartphone. Selain meringkas tahapan pengaduan, waktu yang digunakan juga lebih efisien," ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenaga listrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi, Jumat (26/6), di Jakarta.

Ada empat fitur dala maplikasi PEDULI. Fitur Cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) Basis Data Terpadu (BDT) memudahkan masyarakat untuk mengecek NIK apakah masuk daftar rumah tangga kurang mampu sesuai BDT atautidak. Selanjutnya, ada fitur Cek Subsidi Listrik untuk pengecekan identitas pelanggan (IDPEL PLN) yang menerima subsidi listrik. Ada pula fitur Pengaduan Subsidi untuk melakukan pengaduan dan melihat riwayat pengaduan. Terakhir, fitur Informasi Pengaduan digunakan untuk mengecek hasil pengaduan.

Untuk melakukan pengaduan kepesertaan subsidi listrik melalui PEDULI, masyarakat perlu mengisi profil pada aplikasi tersebut. Kemudian, isi formulir dengan lengkap yang melingkupi identitas pelapor, kepemilikan listrik, pemanfaatan listrik, daftar anggota rumah tangga, dan kepemilikan kartu sosial.

Kehadiran aplikasi PEDULI mendapata presiasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Aplikasi yang dirintis sejak tahun 2017 tersebut mampu menembus Top 99 Inovasi Pelayanan Publik pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik tahun 2020.

 

#BantuanListrikPandemi               

#CepatCermatProduktif

#MajuBer5ama

#KebijakanBerdampak

 

Podcast LAPOR sippn
 
Persahabatan yang didasari oleh keikhlasan dan kasih sayang, akan melahirkan keabadian dalam kebersamaan. Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto
Quote Panglima TNI
Pengumuman
Siaran Pers
Amanat
Berita Media
Senin, 18 Maret 2024
TNI Pastikan Tak Terkait Klaim Rusia: Tentara Bayaran Bukan Tugas TNI
Rabu, 28 Februari 2024
Jokowi Hadiri Rapim TNI-Polri 2024
Rabu, 21 Februari 2024
TNI AL Kerahkan Kapal Korvet dan Helikopter Panther Ikuti Latihan dengan 47 Negara di India
Selasa, 20 Desember 2022
Presiden Jokowi Lantik Yudo Margono sebagai Panglima TNI
Jum`at, 2 Desember 2022
Panglima TNI Bersama KSAL Lepas Satgas MTF TNI Konga 28 N ke Lebanon




Tiktok