Bakamla RI Tangkap 3 Kapal Muatan Nikel Illegal Di Sulawesi Tenggara |
Selasa, 14 November 2023 14:44:06 - Oleh : admin - Dibaca : 111 kali |
Bakamla RI melalui Unsur KN Kuda Laut-403 berhasil mengamankan 3 kapal berbendera Indonesia yang bermuatan Nikel Ore Illegal di Desa Mosiku, Kec. Batu Putih, Kab. Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (14/11/2023). Tiga kapal yang sudah diperiksa dan diamankan oleh KN Kuda Laut-403 meliputi, TB Trinity 302/TK Pacific 302 yang mengangkut Nikel Ore sebanyak ±10,507.560 WMT. Kapal tersebut melaksanakan muat di Jetty Masselle yang tidak berizin dan tidak sesuai Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Penangkapan berhasil dilaksanakan pada Sabtu (11/11/2023), dan telah diberikan kepada Polres Kolaka Utara keesokan harinya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapal selanjutnya yaitu, TB. MDM Batola/TK. MDM 04 dengan muatan sebanyak ±12,333.963 MT Nikel Ore yang berhasil ditangkap pada Sabtu (11/11/2023), serta TB. Merdeka 2002/TK. Dirgahayu 3102 yang membawa muatan Nikel Ore sebanyak ±8,500.570 WMT, dan berhasil ditangkap pada Senin (13/11/2023). Kedua kapal tersebut diduga melaksanakan muat di Jetty Mandes yang tidak berizin dan tidak sesuai SPB. Hasil penyelidikan dari Unit Penindakan Hukum Bakamla RI dibawah pimpinan Kapten Bakamla Arie Trifantoro, S.H., M.H., ketiga Kapal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 300 jo Pasal 105 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran "Setiap orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa izin dari menteri pidana penjara maks 2 tahun atau denda maks Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)". Serta, Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara "'Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)". Saat ini, kedua kapal tersebut berada di area Kepelabuhan Lasusua dibawah pengamanan KN. Kuda Laut-403 dengan Komandan Letkol Bakamla Nendra Jati Prawira.
|
Persahabatan yang didasari oleh keikhlasan dan kasih sayang, akan melahirkan keabadian dalam kebersamaan. Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto |
Quote Panglima TNI |
Senin, 23 September 2024 Focus Group Discussion Pembentukan Angkatan Siber TNI |
Kamis, 19 September 2024 Pergelaran Wayang Golek |
Kamis, 19 September 2024 Bakti Kesehatan HUT TNI Operasi Katarak Gratis |
Selasa, 10 September 2024 Banner Dan Logo HUT Ke-79 TNI |
Minggu, 27 Oktober 2024 AUSINDO HLC Ke-12 Bukti Persahabatan Indonesia Dan Australia |
Senin, 30 September 2024 Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Panglima TNI Run 2024 Di Monas |
Senin, 30 September 2024 Panglima TNI Dan Kapolri Ikuti Fun Bike Dalam Rangkaian Peringatan HUT Ke-79 TNI |
Jum`at, 27 September 2024 Kasum TNI Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat 36 Perwira Tinggi TNI |
Sabtu, 17 Agustus 2024
AMANAT PANGLIMA TNI PADA UPACARA PERINGATAN HARI ULANG TAHUN KE-79 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA SABTU, 17 AGUSTUS 2024 |
Rabu, 17 Juli 2024
Amanat Panglima TNI Pada Upacara Bendera 17 Juli 2024 |
Rabu, 17 April 2024
Amanat Panglima TNI Pada Upacara Bendera 17 April 2024 |
Rabu, 18 Oktober 2023
Amanat Panglima TNI Pada Upacara Bendera 17 Oktober 2023 |
Kamis, 5 Oktober 2023
AMANAT PANGLIMA TNI PADA UPACARA PERINGATAN HUT KE 78 TENTARA NASIONAL INDONESIA 5 OKTOBER 2023 |
Senin, 18 Maret 2024 TNI Pastikan Tak Terkait Klaim Rusia: Tentara Bayaran Bukan Tugas TNI |
Rabu, 28 Februari 2024 Jokowi Hadiri Rapim TNI-Polri 2024 |
Rabu, 21 Februari 2024 TNI AL Kerahkan Kapal Korvet dan Helikopter Panther Ikuti Latihan dengan 47 Negara di India |
Selasa, 20 Desember 2022 Presiden Jokowi Lantik Yudo Margono sebagai Panglima TNI |
Jum`at, 2 Desember 2022 Panglima TNI Bersama KSAL Lepas Satgas MTF TNI Konga 28 N ke Lebanon |