c9fb2a9e812153a139353118104ca03a.jpg  

Pembinaan Hukum Sebagai Fungsi Komando Guna Mendukung Tugas Pokok TNI

Rabu, 28 Mei 2014 15:21:21 - Oleh : admin - Dibaca : 6156 kali

Pembinaan Hukum Sebagai Fungsi Komando Guna Mendukung Tugas Pokok TNI

Pendahuluan

Semenjak bergulirnya reformasi tahun 1998, telah terjadi banyak perubahan dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu perubahan signifikan yang menjadi tuntutan reformasi adalah supremasi hukum. Adanya tuntutan agar supremasi hukum ditegakkan sesungguhnya merupakan penegasan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan pada kekuasaan (machtstaat). Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan tegas menyatakan "Negara Indonesia adalah Negara Hukum".

Dalam konteks Negara hukum, segala tata penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tentunya harus berdasarkan hukum, termasuk pengaturan mengenai kelembagaan negara. Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan tegas menyatakan: "Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara." Amanat konstitusi tersebut kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Doktrin tata kehidupan Militer, keberadaan Komandan satuan mempunyai kedudukan sentral dan bertanggung jawab penuh terhadap kesatuan dan anak buahnya. Tinggi-rendahnya moril satuan, baik-buruknya prilaku anggota satuan, dan siap-tidaknya suatu satuan dalam pelaksanaan tugas menjadi tanggung jawab Komandan. Itulah sebabnya keberadaan Komandan menjadi sangat penting dalam menentukan berhasil tidaknya pelaksanaan tugas suatu satuan.  Agar peran Komandan dapat berfungsi secara efektif dalam kehidupan militer, maka doktrin Militer menganut asas kesatuan komando (Unity of Command).

Dalam konteks satuan Militer, Komandan satuan pada tataran tertentu melaksanakan (kewenangan) fungsipembinaan hukum secara terbatas, khususnya dalam penegakkan hukum, disiplin, dan tata tertib di satuannya.  Kewenangan Komandan satuan dalam proses penegakkan hukum, baik sebagai Ankum (Atasan Yang Berhak Menghukum) maupun Papera (Perwira Penyerah Perkara), merupakan kekhususan atau kekhasan sebagai konsekwensi adanya asa satuan komando dan asas pertanggung jawaban Komando terhadap anak buahnya yang melakukan pelanggaran hukum guna dapat menjamin tegaknya hUkum dan disiplin, serta terpeliharanya moril satuan yang harus selalu siap digunakan dan/atau dikerahkan melaksanakan tugas Operasi Militer selain perang (OMSP) maupun Operasi Militer Perang (OMP). Kekhususan yang krusial ketika negara dalam keadaan bahaya (staatsnoodrecht) yang menyebabkan lembaga-lembaga Negara/Pemerintah termasuk lembaga Peradilan Umum tidak dapat berfungsi secara efektif, maka keberadaan Komandan selaku Ankum maupun Papera sebagai unsur penegak hukum di lingkungan Peradilan Militer menjadi sangat penting dalam rangka penegakkan supremasi hukum.

Tulisan ini tentang pelaksanaan fungsi pembinaan secara terbatas oleh Komandan di satuan khususnya pembinaan hukum sebagai fungsi komando guna mendukung tugas pokok TNI. 

1.         Komandan Satuan selaku aparat penegak hukum.

Penegakan hukum sangat ditentukan oleh aparat penegak hukum yaitu orang-orang atau pejabat yang secara langsung berhubungan dengan pelaksanaan, pemeliharaan dan usaha mempertahankan hukum.  Aparat penegak hukum di lingkungan TNI adalah Polisi Militer, Oditur Militer dan Hakim Militer, sedangkan Komandan Satuan adalah pembantu aparat penegak hukum dalam rangka mewujudkan tertib hukum di lingkungan satuannya.

Persyaratan bagi seorang aparat penegak hukum, tentunya harus menguasai isi ketentuan hukum yang berlaku, memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas dapat mengikuti perkembangan, mengetahui batas-batas kewenangannya serta mempunyai ketrampilan dalam melaksanakan tugas, dan yang lainnya adalah integritas pribadi dan kejujurannya. Sejalan dengan persyaratan aparat penegak hukum tersebut dilingkungan TNI, figur seorang Komandan Satuan telah memenuhi syarat sebagai pembantu aparat penegak hukum, mengingat jenjang karier, pendidikan dan pengalaman dalam penugasan bagi seorang Komandan Satuan telah melalui program UTP/UTJ dan uji Talent Scouting.

Dalam rangka penegakan hukum, fungsi Komandan sebagai aparat penegak hukum di satuan sangat kompleks, karena sebagai seorang Komandan harus dapat berperan sebagai seorang bapak, guru dan teman. Apabila Komandan dapat berperan sebagai seorang bapak, guru dan teman dihadapan prajurit satuannya maka pembinaan disiplin prajurit akan lebih berdampak positif sehingga sasaran tugas pokok satuan dapat tercapai secara tertib dan lancar.

Berhasil tidaknya peran Komandan sebagai aparat penegak hukum di satuan dapat dilihat bagaimana tingkat kesadaran hukum dari prajuritnya. Oleh karena itu pembinaan kesadaran hukum bagi prajuritnya sangat tergantung pada kemauan dan kemampuan Komandan sebagai aparat penegak hukum satuan, memberikan keteladanan atas sikap dan perilaku serta kebijakan-kebijakan yang harus selalu mengedepankan hukum, ketegasan dalam mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh prajuritnya dan tidak pilih kasih.

2.         Lingkup Pembinaan Hukum dan Fungsi Komandan.

          Komandan adalah pemegang Komando di satuannya, kewenangan komando tersebut didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan kewenangan Komando dibatasi oleh koridor hukum.

Dalam menjalankan kewenangan, Komandan oleh Undang-Undang diberikan hak dan kewajiban sebagai Ankum yang memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk membina satuannya termasuk untuk menyelesaikan segala pelanggaran hukum yang terjadi disatuannya. Kewenangan Komandan sebagai pembina satuan dalam bidang hukum mencangkup kewenangan dibidang hukum disiplin, hukum pidana, dan hukum administrasi.

a.       Fungsi Komando dalam Hukum Disiplin Prajurit.

Fungsi komando pada aspek Hukum Disiplin Prajurit diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1997, yang kemudian dijabarkan pengaturannya dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/22/VIII/2005 tanggal 10 Agustus 2005 tentang Peraturan Disiplin Prajurit TNI, khususnya yang mengatur kewenangan Ankum.

Yang dimaksud dengan Ankum adalah atasan langsung yang mempunyai wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada setiap Prajurit TNI yang berada di bawah wewenang komandonya menurut ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Ketentuan mengenai Ankum di lingkungan TNI diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 25 Tahun 2012 (semula diatur dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/23/VIII/2005 tanggal 10 Agustus 2005 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi). Ankum dilingkungan TNI terdiri dari:

1)      Ankum tertinggi yaitu Panglima TNI;

2)      Ankum berwenang penuh, yakni Dan Yon atau yang setingkat ke atas;

3)      Ankum berwenang terbatas, yakni Danki BS atau Danki atau yang setingkat yang kedudukan terpisah, terpencil, dan jauh dari markas kesatuan induknya; dan

4)       Ankum berwenang sangat terbatas, yakni Danton atau yang setingkat yang kedudukan terpisah, terpencil, dan jauh dari markas kesatuan induknya. 

Komandan selaku Ankum diberi hak oleh Undang-Undang untuk memeriksa dan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap prajuritnya yang melakukan pelanggaran disiplin. Setiap hukuman disiplin yang dijatuhkan harus dilakukan melalui sidang disiplin sebagaimana ketentuan dalam pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1997,  sidang disiplin dimaksudkan untuk memberikan efek psykhologis dalam pembinaan satuan yaitu untuk memberi gambaran kepada prajurit yang lain agar tidak melakukan pelanggaran. Penjatuhan hukuman disiplin yang tidak melalui sidang disiplin tidak sah secara hukum karena menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

b.       Fungsi Komando dalam Hukum Acara Pidana Militer

Fungsi komando pada aspek Hukum Acara Pidana Militer, diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997, khususnya yang mengatur tentang kewenangan Ankum sebagai penyidik. Komandan selain diberi kewenangan dalam hukum disiplin, Undang-Undang juga memberi kewenangan hukum kepada Komandan yaitu sebagai penyidik dalam hal parajurit di satuannya diduga melakukan tindak pidana atau pelanggaran disiplin tidak murni. Kewenangan Komandan selaku Ankum sebagai Penyidik diatur dalam pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997. Kewenangan sebagai Penyidik mencangkup antara lain melakukan pemeriksaan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan sesuai dengan asas kesatuan Komando. Komandan bertanggung jawab penuh terhadap kesatuan dan anak buahnya, kewenangan pengadilan dan penyelidikan tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit bawahannya merupakan wewenang yang melekat pada Komandan selaku Ankum yang dalam pelaksanaanya dilimpahkan kepada Polisi Militer dan/ atau Oditur.

c.         Fungsi Komando dalam Hukum Administrasi.

Fungsi komando pada aspek Hukum Administrasi, diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang kemudian dijabarkan pengaturannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2010 tetang Administrasi Prajurit TNI, khususnya mengatur mengenai kewenangan Komandan dalam penerapan sanksi administrasi.

Kewenangan ini diberikan oleh Undang-Undang kepada Komandan untuk menjatuhkan sanksi administrasi terhadap prajurit di satuannya yang telah melanggar norma atau etika keprajuritan. Sanksi administrasi yang dijatuhkan terhadap prajurit di satuan yang melanggar norma dan etika keprajuritan yang berlaku di lingkungan TNI merupakan salah satu fungsi Komandan dalam penegakan hukum dan tata tertib di satuan dengan tujuan untuk mendukung tercapainya tugas pokok satuan.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 maupun PP Nomor 30 Tahun 2010 tidak secara tegas mengatur tentang sanksi administratif. Pengatur administrative secara substantif dapat dimaknai sebagai pemberhentian sementara dari jabatan (Schorsing) yang bersifat temporer dan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) yang bersifat permanen.

Pemberhentian sementara dari jabatan (Schorsing) diatur dalam pasal 48 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 dan pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2010, sedangkan pemberhentian dengan tidak hormat diatur dalam pasal 54 Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 dan pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2010.

Sanksi administrasi dapat juga diterapkan sebagai sanksi tambahan dalam penjatuhan sanksi pidana maupun disiplin. Sanksi administrasi yang dijatuhkan dapat berupa Schorsing (larangan melaksanakan jabatan), penundaan kenaikan pangkat, larangan mengikuti pendidikan dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas militer.

Seorang Komandan oleh Undang-Undang diberikan hak dan kewajiban hukum terhadap satuan di bawah Komandonya, hak ini dimaksudkan agar Komandan memiliki sarana dalam melaksanaan pembinaan satuan sehingga dengan kewenangan yang dimiliki Komandan dapat mengambil langkah-langkah bila prajurit di satuannya melakukan pelanggaran.

3.         Langkah Komandan dalam penyelesaian pelanggaran disiplin.

Setiap Komandan bertanggung jawab sepenuhnya atas baik buruknya satuan yang dipimpinnya, sebagai salah satu sarana untuk mendukung tugas dengan sebaik-baiknya, Undang-Undang telah memberikan hak dan kewajiban istimewa dalam rangka pembinaan serta penegakan disiplin. 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1997, memberikan kewenangan kepada Komandan untuk memproses dan memberikan sanksi terhadap prajurit dibawah wewenang komandonya yang telah melakukan pelanggaran disiplin. Sanksi yang diberikan harus adil tidak diskriminatif yaitu mendudukan seluruh prajurit di satuannya sama di depan hukum. Sikap subyektif atau pilih kasih oleh Komandan yang ditujukan kepada prajurit bawahannya akan berdampak terhadap timbulnya rasa tidak puas, akumulasi ketidak puasan prajurit ini akan berdampak negatif berupa tindakan insubordinasi, meninggalkan satuan dan tindakan indisipliner lainnya.

Dalam rangka menjamin ketaatan dan kepatuhan prajurit, Komandan berkewajiban untuk melakukan tindakan hukum yang tepat terhadap setiap pelanggaran yang terjadi disatuannya. Penjatuhan hukuman tidak selalu bertujuan sebagai pembalasan, tetapi yang terpenting adalah tujuan pencegahan dan pendidikan disiplin, ketaatan dan kepatuhan terhadap setiap aturan hukum yang berlaku.  

Oleh karena itu dalam rangka pembinaan dan penegakan disiplin di satuan, seorang Komandan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

a. Komandan Satuan berkewajiban untuk menjamin bahwa setiap prajurit bawahannya dapat bersikap dan berprilaku sesuai dengan disiplin militer yang berlaku. Apabila prajurit bawannya melakukan pelanggaran disiplin maka segera mengambil langkah-langkah sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 1997 dan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/22/VIII/2005 tetang Peraturan Disiplin Prajurit.

b.  Dalam rangka pembinaan disiplin, Komandan berkewajiban untuk menyusun rencana kegiatan pembinaan disiplin secara teratur dan terus menerus di satuannya.

c. Komandan bertanggung jawab untuk menegakkan disiplin di satuannya, terhadap setiap pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh prajurit bawahannya harus ditindak secara tegas, adil dan bijaksana.

d. Komandan bertindak selaku Ankum atau Hakim Disiplin terhadap setiap pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh prajurit bawahan dan penjatuhan hukum disiplin dituangkan dalam Surat Keputusan Hukuman Disiplin dan dilaksanakan dalam sidang disiplin.

Pada umumnya Komandan masih kurang peduli terhadap tugas dan kewajiban serta kewenangannya sebagai Ankum, sehingga tidak jarang para Komandan tersebut tidak memahami peran, tugas dan kewenangannya dalam menyelesaikan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh prajuritnya. Piranti lunak yang telah dikeluarkan seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 26 Tahun 1997 dan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/22/VIII/2005, sudah jelas bagaimana peran dan tugas Ankum dalam menangani pelanggaran disiplin yang terjadi disatuannya.

Pada hakekatnya setiap penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1997, harus dilakukan sidang disiplin. Sidang disiplin dilaksanakan dengan maksud cepat menimbulkan efek psikologis dalam pembinaan satuan yaitu untuk memberi gambaran kepada prajurit lainnya agar tidak melakukan pelanggaran disiplin. Namun realita di lapangan masih banyak satuan yang tidak melaksanakan sidang disiplin dalam penjatuhan hukum disiplin dengan berbagai alasan dan patut diketahui bahwa penjatuhan hukuman disiplin yang tidak melalui sidang disiplin tidak sah secara hukum karena menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan berakibat keputusan tersebut batal demi hukum.

4.         Langkah Komandan dalam menyelesaikan perkara pidana.

Setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh prajurit sekecil apapun sangat berpengaruh terhadap satuan, sehingga diperlukan kecepatan dan ketepatan dalam penyelesaian pelanggaran tersebut. Komandan yang telah diberi wewenang oleh Undang-Undang sebagai Ankum atau Papera bertanggung jawab dan berkewajiban sepenuhnya di dalam pembinaan satuan termasuk di dalamnya kegiatan peningkatan penegakan hukum. Dalam rangka penegakan hukum disatuan maka setiap Komandan harus menguasai tugas pokok dan aturan-aturan hukum yang relevan di lingkungan TNI, sehingga dalam penyelesaian permasalahan hukum di satuan akan sesuai dengan norma hukum yang berlaku.

Pada dasarnya proses penanganan kasus setiap perkara pidana atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh prajurit, maka penyelesaian harus melalui Pengadilan Militer yang berwenang dan untuk penyelesaian perkara pidana diluar Pengadilan Militer hanya dapat ditempuh dan melalui dua cara yaitu :

a.       Penyelesaian perkara menurut aturan hukum disiplin sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1997.

b.       Penutupan perkara demi kepentingan hukum, kepentingan militer dan kepentingan umum.

          Dalam pelaksanaan kegiatan penyelesaian perkara pidana terhadap prajurit di bawah wewenang Komandonya, seorang Komandan yang diberikan wewenang sebagai Ankum mempunyai kewenangan melakukan tindakan sebagai berikut:

a.   Mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan prajurit bawannya;

b.   Mengeluarkan Surat Perintah Penahanan;

c.  Memerintahkan Provost satuan untuk mengadakan pemeriksaan awal dan pembuatan BAP ditempat kejadian terhadap tindak pidana yang terjadi di Markas/ Kesatrian selanjutnya membuat Laporan Polisi;

d.       Penahanan Sementara 20 hari; dan      

e.       Penyerahan perkara ke Polisi Militer.

Sebagai contoh kasus, ketidak hadiran tanpa ijin dan/ atau desersi, dimana penanganannya yang dilakukan oleh Komandan masih banyak yang tidak sesuai dengan ketentuan dan penyelesaian sangat lambat serta tidak tuntas. Pada prinsipnya semua jenis ketidak hadiran tanpa ijin dan desersi yang dilakukan oleh Prajurit merupakan tindak pidana yang proses pennyelesaiannya secara hukum pidana melalui Peradilan Militer dan dapat diikuti dengan tindakan administrasi berupa:

a. Melaporkan berturut-turut kepada Ankum Atasan setelah 7 hari, 14 hari dan 21 hari dan apabila setelah lebih dari 30 hari segera diusulkan untuk Schorsing.

b. Bagi prajurit yang melakukan desersi dan dalam proses Schorsing apabila sudah melebihi 90 hari maka dilanjutkan dengan usul Pemberhentian Tidak dengan Hormat.   

Bagi prajurit yang melakukan tindak pidana desersi, oleh Komandan sudah dilakukan tindakan seperti tersebut di atas bukan berarti perkaranya hanya cukup sampai proses PDTH tetapi proses acara hukum pidana tetap dilakukan dengan melaporkan perbuatan prajurit tersebut kepada Polisi Militer setempat yang kemudian akan diselesaikan di Peradilan Militer melalui sidang in absensia yaitu pemeriksaan tanpa hadirnya Terdakwa. Pelimpahan perkara yang menegaskan bahwa Terdakwanya tidak pernah diperiksa sejak awal melarikan diri dan tidak diketemukan lagi dalam jangka waktu 6 bulan berturut-turut dan untuk keabsahannya harus dikuatkan dengan surat keterangan dari Komandan Satuan, sesuai dengan pasal 143 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997, Terdakwanya yang melarikan diri tidak diketemukan dalam waktu 6 bulan berturut-turut serta sudah diupayakan pemanggilan 3 kali berturut-turut secara sah maka dapat dilakukan pemeriksaan dan diputus tanpa hadirnya Terdakwa.

5.         Langkah Komandan dalam menyelesaikan Hukum Administrasi.  

Sebagaimana sudah diuraikan sebelumnya, bahwa sanksi administrasi yang dijatuhkan oleh Komandan terhadap prajurit di satuannya yang telah melakukan pelanggaran norma dan etika keprajuritan yang berlaku di lingkungan TNI adalah merupakan salah satu fungsi Komandan Satuan dalam menegakkan hukum dan tata tertib di satuannya.  Sanksi administrasi yang dijatuhkan oleh Komandan Satuan terhadap prajuritnya yang telah melakukan tindak pidana, pelanggaran disiplin yang berulang-ulang dan pelanggaran norma dan etika keprajuritan adalah:

a. Tidak dimutasi, Tidak diikutkan pendidikan, tidak dipromsi jabatan, penundaan kenaikan pangkat. Terhadap prajurit yang melakukan tindak pidana dan sedang dalam proses atau perkara belum diselesaikan secara tuntas, maka terhadap prajurit tersebut juga tidak boleh dimutasikan, tidak boleh mengikuti pendidikan, tidak promosi jabatan serta penundaan kenaikan pangkat. (Perkasad Nomor 1/II/2009 tanggal 5 Pebruari 2009)

b. Pemberhentian Sementara dari Jabatan (Schorsing). Agar tugas dapat berjalan dengan baik dan untuk mencegah terulangnya atau meluasnya kasus/tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit maka seorang Komandan dapat memberikan sanksi administrasi berupa Schorsing kepada prajurit bawahannya dengan alasan:

1) Dipandang perlu untuk kepentingan kedinasan dan atau disiplin karena diduga melakukan yang merugikan atau dapat merugikan TNI AD seperti mendatangi rumah/tempat pelacuran, hidup boros, berutang disana sini dan berjudi juga menjual perlengkapan militer atau perlengkapan militer yang diserahkan dan dipertanggung jawabkan kepada yang bersangkutan.

2)   Berada dalam penahanan yustisial.

3)  Sedang menjalani pidana penjara minimal 1 bulan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

4)    Meninggalkan dinas tanpa ijin lebih dari 30 hari.

c.     Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH)

Dalam upaya memelihara dan meningkatkan tata tertib dan disiplin prajurit maka Undang-Undang memberikan hak istimewa kepada setiap Komandan selaku Ankum untuk mengusulkan PDTH dari dinas keprajuritan terhadap prajurit yang nyata-nyata dan berulang-ulang melakukan pelanggaran disiplin atau perbuatan lain yang dapat merugikan disiplin keprajuritan.

Proses Administrasi PDTH adalah merupakan kelanjutan dari proses penyelesaian perkara Hukum Pidana, hukum Disiplin dan Hukum Administrasi:

1)  Sebagai kelanjutan proses hukum pidana, PDTH dapat diproses bila:

a)  Prajurit tersebut dijatuhi pidana tambahan pemecatan dari Pengadilan.

b)  Prajurit tersebut dijatuhi pidana penjara lebih dari 3 bulan dan dipandang tidak layak lagi dipertahankan dalam dinas keprajuritan.

2) Sebagai kelanjutan proses hukum disiplin, maka PDTH dapat diproses bila prajurit tersebut telah berulang-ulang melakukan pelanggaran disiplin lebih dari 3 kali pada pangkat yang sama dan sudah dijatuhi hukuman disiplin tapi yang bersangkutan nyata-nyata tidak memperdulikan segala hukuman disiplin yang dijatuhkan sehingga tidak layak lagi dipertahankan sebagai prajurit.

3)  Sebagai kelanjutan proses hukum administrasi maka sesuai dengan pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit, PDTH dapat diproses bila:

1) Menganut ideologi, pandangan, atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila;

2) Melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan keselamatan bangsa dan negara;

3)  Dijatuhi pidana lebih dari 2 (dua) kali berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tetapi tidak disertai dengan pidana tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang, yang bersangkutan tidak patut dipertahankan untuk tetap berada dalam Dinas Keprajuritan;

4)  Melakukan percobaan bunuh diri atau bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan, tuntutan hukum, atau menghindari tugas yang dibebankan kepadanya;

5) Meninggal dunia dalam melakukan kejahatan atau sebagai akibat dari kejahatan yang dapat disamakan atau sama seperti huruf b;

6)  Melakukan ketidakhadiran tanpa izin (desersi) di kesatuannya lebih lama dari 3 (tiga) bulan dan tidak diketemukan lagi;

7)  Dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 (tiga) kali pada pangkat yang sama dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang, yang bersangkutan tidak patut dipertahankan untuk tetap berada dalam Dinas Keprajuritan; atau

8) Perbuatan lain yang tidak patut dilakukan oleh seorang Prajurit dan bertentangan dengan perintah kedinasan atau peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan Prajurit yang menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam Dinas Keprajuritan.

Usulan PDTH berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, untuk Perwira dilaksanakan sesudah mempertimbangkan pendapat dari DKP dan bagi Ba, Ta sesudah mempertimbangkan pendapat Staf secara berjenjang kecuali berdasarkan putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap ada pidana tambahan pemecatan dari dinas militer tidak lagi memerlukan pertimbangan/pendapat DKP bagi Pa dan saran Staf secara berjenjang bagi Ba, Ta.         

Dari kewenangan dan langkah-langkah para Komandan yang telah diuraikan di atas, bahwa fungsi komando meliputi juga pembinaan hukum secara terbatas di satuan yang cukup berpengaruh signifikan dalam pelaksanaan tugas pokok TNI, dan diharapkan para Komandan dapat memahami benar tentang peran, tugas dan kewenangannya dalam meyelesaikan masalah hukum yang terjadi, sehingga putusan atau kebijakan sebagai solusi penyelesaian pelanggaran hukum tidak menyimpang dari norma hukum yang berlaku.

          Demikian tulisan ini disajikan semoga bermanfaat.

Referensi :

a.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit; 

b.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer;

c.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI

d.    Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit.

e.    Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/22/VIII/2005 tentang Peraturan Disiplin Prajurit TNI.

f.     Peraturan Panglima TNI Nomor 25 Tahun 2012 tentang ANKUM di lingkungan TNI.

g.   Peraturan Kasad Nomor Perkasad/14/VII/2007 tanggal 25 Juli 2007 tentang ANKUM di lingkungan AD.

h.    Peraturan Kasad Nomor Perkasad/162/IX/2007 tanggal 28 September 2007 Buku Petunjuk Teknik tentang Penyeelenggaraan Persidangan Perkara Pelanggaran Disiplin Prajurit.

i.     Peraturan Kasad Nomor Perkasad/84/XII/2008 tanggal 12 Desember 2008 tentang Bujuknik tentang PDTH.

j.     Peraturan Kasad Nomor Perkasad/96/XII/2008 tanggal 19 Desember 2008 tentang petunjuk pelaksanaan Pemberhentian Sementara dari Jabatan (Schorsing).

 

Oleh: Mayor Chk Bahrun Taslim, S.H.

Kasi Perundang-undangan Kumdam XII/Tpr

Podcast LAPOR sippn GPR GPR
 
Takdir milik Allah,Doa dan ikhtiar milik Kita.Allah bisa merubah takdir dengan Doa dan Ikhtiar Kita, tapi jika hasilnya tidak sesuai dengan keinginan kita, sisakan ruang ikhlas karena Allah lebih tahu yang Terbaik untuk kita.Tetap Sehat dan penuh Semangat Prajuritku,Libatkan Allah SWT, Tuhan YME dalam setiap langkah pengabdianmu. JAS91 TNI PRIMA #tniprima #tni #agussubiyanto
Quotes Panglima TNI
Pengumuman
Selasa, 12 November 2024
ASTA CITA PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Selasa, 29 Oktober 2024
Foto Resmi Panglima TNI
Jum`at, 4 Oktober 2024
Hiburan Rakyat HUT Ke-79 TNI
Jum`at, 4 Oktober 2024
Twibbon HUT Ke-79 TNI
Siaran Pers
Amanat
Berita Media
Senin, 18 Maret 2024
TNI Pastikan Tak Terkait Klaim Rusia: Tentara Bayaran Bukan Tugas TNI
Rabu, 28 Februari 2024
Jokowi Hadiri Rapim TNI-Polri 2024
Rabu, 21 Februari 2024
TNI AL Kerahkan Kapal Korvet dan Helikopter Panther Ikuti Latihan dengan 47 Negara di India
Selasa, 20 Desember 2022
Presiden Jokowi Lantik Yudo Margono sebagai Panglima TNI
Jum`at, 2 Desember 2022
Panglima TNI Bersama KSAL Lepas Satgas MTF TNI Konga 28 N ke Lebanon




Tiktok