MENGAPA DILARANG MENGGUNAKAN PONSEL DI PESAWAT? |
Selasa, 28 Agustus 2007 00:00:00 - Oleh : puspen - Dibaca : 1911 kali |
Saat ini yang namanya Ponsel bukan lagi termasuk barang mewah, karena hampir setiap kalangan dapat memiliki dan menggunakan alat mini dan canggih ini. Kita lihat saja, beberapa anak setingkat Sekolah Dasar sudah dibekali ponsel oleh orang-tuanya dengan alasan untuk lebih mempermudah komunikasi. Namun dibalik itu, apakah mereka para pengguna ponsel tersebut sudah mengetahui tatakrama penggunaannya? Kebanyakan dari kita belum mengetahui sebenarnya sopan santun menggunakan ponsel. Menggunakan ponsel di dalam pesawat terbang baik sedang mengudara maupun pesawat sedang berada di darat (terrestrial) berpotensi membahayakan keselamatan seluruh penumpang dan awak pesawat. Disamping itu juga, melanggar kepantasan dan tatakrama. Sering kita lihat di pesawat, begitu roda-roda pesawat menjejak landasan, segera orang-orang mengaktifkan ponselnya. Ponsel harus dimatikan, tidak hanya di-switch agar tidak berdering selama berada dalam pesawat. Ini penting ditegaskan karena banyak orang menyimpulkan sendiri bahwa ponsel hanya berpotensi bahaya ketika pesawat mengudara. Dengan memahami hal ini, kita menyadari bahwa bukan hanya ketika pesawat sedang terbang, tetapi ketika pesawat sedang bergerak di landasan pun terjadi gangguan yang cukup besar akibat penggunaan ponsel. Kebisingan pada head-set para penerbang dan terputus-putusnya suara mengakibatkan penerbang tak dapat menerima instruksi dari menara pengawas dengan baik. Potensi kecelakaan masih dapat terjadi di darat ketika pesawat sedang menuju pintu embarkasi (gate) karena gangguan komunikasi. Seperti kita ketahui, ponsel tidak hanya mengirim dan menerima gelombang radio, melainkan juga meradiasikan tenaga listrik untuk menjangkau BTS (Base Transceiver Station). Sebuah ponsel dapat menjangkau BTS yang jaraknya 35 kilometer. Artinya, pada ketinggian 30.000 kaki sebuah ponsel dapat menjangkau ratusan BTS yang berada dibawahnya. (di Jakarta saja diperkirakan ada sekitar 600 BTS yang semuanya sekaligus terjangkau oleh sebuah ponsel aktif di pesawat terbang yang sedang bergerak di atas Beberapa tragedi telah terjadi akibat terus menyalakan ponsel di pesawat: 1. Pesawat Crossair dengan nomor penerbangan LX498 baru saja lepas-landas dari bandara 2. Sebuah pesawat Slovenia Air dalam penerbangan menuju 3. Boieng 747 Qantas tiba-tiba miring ke satu sisi dan mendaki lagi setinggi 700 kaki justru ketika sedang final approach untuk mendarat di bandara Heathrow London. Penyebabnya adalah karena tiga penumpang belum mematikan computer, CD player dan elektronik game masing-masing. Daftar di atas masih dapat diperpanjang lagi. Mereka tidak peduli akan keselamatan dirinya dan penumpang lainnya. Menurut peraturan FAA ( Federal Aviation Administration) mengaktifkan ponsel di dalam pesawat selama penerbangan adalah pelanggaran hukum (illegal) dan dapat dihukum atas dakwaan membahayakan keselamatan umum. Seorang kapten tentara Arab Saudi dihukum cambuk 70 kali karena kedapatan menyalakan ponsel di dalam pesawat. Seorang teknisi Inggris dijebloskan ke penjara selama setahun karena menolak permintaan pramugari British Airways untuk mematikan ponselnya. Tetapi, apakah di negara kita sudah bisa diterapkan peraturan ini? Tentunya hal ini sangat sulit, karena latar-belakang yang berbeda-beda. Yang terbaik buat kita sebagai Airman adalah memberikan contoh kepada masyarakat luas mengenai tata-krama dan sopan-santun menggunakan ponsel saat berada di pesawat terbang. Seandainya kita terbang, bersabarlah sebentar. Semua orang tahu kita memiliki ponsel. Semua orang tahu kita bergegas. Semua orang tahu kita orang penting. Tetapi demi keselamatan sesama dan menghargai sesama, janganlah mengaktifkan ponsel selama di dalam pesawat terbang. Aktifkan ponsel anda setelah berada di gedung terminal atau sudah aman dari pesawat. |
"Tunaikan Sumpah dan tugas kewajiban sebagai prajurit Negara Republik Indonesia, yang sanggup menjamin keamanan dan keselamatan nusa dan bangsanya" |
Panglima Besar Jenderal Sudirman |
Minggu, 25 Desember 2022 Foto Resmi Panglima TNI dan Ketua Umum Dharma Pertiwi |
Selasa, 15 November 2022 Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Mabes TNI TA.2022 |
Kamis, 22 September 2022 INDODEFENCE 2022 EXPO & FORUM |
Selasa, 20 September 2022 Logo dan Banner HUT ke-77 TNI Tahun 2022 |
Jum`at, 31 Maret 2023 Panglima TNI Berangkatkan 555 Pajurit Yonif Raider 631/Antang |
Jum`at, 31 Maret 2023 Panglima TNI Terima Penganugerahan Gelar Adat Dayak |
Jum`at, 31 Maret 2023 Panglima TNI Tinjau PLBN Jagoi Babang Bengkayang |
Rabu, 29 Maret 2023 Panglima TNI Hadiri Penyerahan Zakat Kepada Baznas oleh Presiden RI Joko Widodo |
Selasa, 17 Januari 2023
SAMBUTAN PANGLIMA TNI PADA UPACARA BENDERA 17 JANUARI 2023 |
Senin, 17 Oktober 2022
AMANAT PANGLIMA TNI PADA UPACARA BENDERA, TANGGAL 17 OKTOBER 2022 |
Rabu, 5 Oktober 2022
AMANAT PANGLIMA TNI PADA UPACARA MEMPERINGATI HUT KE-77 TNI , JAKARTA, 5 OKTOBER 2022 |
Senin, 5 Oktober 2020
Amanat Presiden RI Pada Upacara HUT ke-75 TNI 5 Oktober 2020 |
Jum`at, 17 Juli 2020
Amanat Panglima TNI Pada Upacara Bendera 17 Juli 2020 |
Selasa, 20 Desember 2022 Presiden Jokowi Lantik Yudo Margono sebagai Panglima TNI |
Jum`at, 2 Desember 2022 Panglima TNI Bersama KSAL Lepas Satgas MTF TNI Konga 28 N ke Lebanon |
Jum`at, 25 November 2022 Sambangi Cianjur, Panglima TNI Evaluasi Kekuatan Pasukan di Lokasi Gempa |
Jum`at, 25 November 2022 Panglima TNI Tinjau Lokasi Gempa Cianjur Kirim Bantuan dan Bawa 8 Ribu Paket Makanan |
Selasa, 8 November 2022 Panglima TNI cek alutsista pengamanan KTT G20 |