Panglima Baru dan NETRALITAS TNI |
Jum`at, 28 Desember 2007 00:00:00 - Oleh : puspen - Dibaca : 2883 kali |
Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan apresiasi kepada Komisi I DPR-RI yang telah mengangkat pesan dan penekanan kepada (calon) Panglima TNI untuk konsisten dalam mewujudkan Netralitas TNI yang akan dipimpinnya. Pesan dan penekanan itu sendiri telah disampaikan beberapa anggota Komisi I DPR-RI pada saat fit and proper test calon Panglima TNI, 5 Desember 2007 yang lalu. Apresiasi juga disampaikan Presiden kepada calon Panglima TNI, Jenderal TNI Djoko Santoso yang secara tegas telah menyatakan komitmennya untuk konsisten memelihara netralitas TNI tersebut. Pernyataan-pernyataan tersebut menunjukkan, betapa netralitas TNI merupakan salah satu faktor penting dalam tatanan kehidupan politik nasional bangsa Indonesia ke depan, termasuk khususnya bagi tatanan institusional TNI sendiri. Pernyataan-pernyataan apresiatif tersebut juga merupakan penegasan bahwa berbagai otoritas yang berkompeten telah sejalan untuk memposisikan TNI lebih proporsional, sekaligus menjamin kelangsungan pembinaan profesionalisme TNI. Dalam format politik masa lalu di era Orde Baru, TNI (ABRI pada waktu itu) memang tidak netral. Pengalaman ini telah memberi pelajaran tersendiri bagi tatanan politik bangsa Indonesia, maupun bagi pembinaan profesionalisme TNI khususnya. TNI pada masa itu harus terlibat dalam politik praktis. Antara lain terlibat dalam proses-proses mobilisasi massa untuk memenangkan salah satu partai peserta Pemilu yang diproyeksikan sebagai kekuatan politik mayoritas tunggal. Dengan demikian TNI harus berada dalam posisi berbeda dan bahkan harus berhadapan dengan parpol-parpol yang lain. Disinilah permasalahannya, dan apakah keadaan ini menyenangkan bagi TNI ? Yang pasti dalam formatnya yang seperti itu tidak jarang seorang Komandan Korem (Danrem), Komandan Kodim (Dandim) atau pejabat TNI lainnya yang bersentuhan dengan fungsi sosial politik (sospol) terpaksa harus lengser dari jabatannya bukan karena rendahnya prestasi di bidang kemiliteran, tetapi karena dinilai gagal dalam mendukung peningkatan perolehan suara partai mayoritas tunggal diwilayah tanggung jawabnya. Dalam kondisinya yang demikian standar profesionalisme prajurit TNI memang menjadi tidak jelas. Itulah masa lalu TNI. Dalam keadaannya yang demikian, maka kehadiran era reformasi merupakan peluang yang sangat berharga bagi bangsa ini dan khususnya bagi TNI untuk berbenah diri. TNI memanfaatkan kesempatan ini untuk melaksanakan reformasi internal. Salah satu garapan penting pada awal reformasi internal TNI adalah membangun netralitas TNI, dan tergolong sebagai program prioritas. Tidak lama setelah reformasi nasional bergulir, Panglima TNI mengeluarkan Surat Telegram, nomor ST/19/P/1999 tanggal 29 Januari 1999 yang antara lain berisi penegasan pemutusan hubungan organisatoris TNI dengan Partai Golkar. TNI/ABRI tidak lagi menjadi jalur A dalam keluarga besar Golkar. TNI telah memutuskan untuk memposisikan diri mengambil jarak yang sama dengan semua partai politik yang ada. Inilah keputusan penting mengawali netralitas TNI. Selanjutnya, disamping netral dalam pelaksanaan Pemilu, netralitas TNI juga berlaku dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sejumlah ketentuan yang berupa perintah atau larangan telah ditetapkan untuk menjamin netralitas TNI. Untuk memberi pedoman dan kepastian tindakan, Mabes TNI menerbitkan Buku Pedoman Netralitas TNI, (1999 dan 2004) yang berisi beberapa ketentuan. Setiap prajurit TNI baik perorangan maupun atas nama instansi tidak boleh memberikan bantuan dalam bentuk dan kepentingan kegiatan apapun kepada peserta bakal calon Pilkada di luar tugas dan fungsi TNI. Dilarang melakukan tindakan dan atau membuat pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPUD dan Panwaslih. Bahkan, memberikan komentar, penilaian dan mendiskusikan maupun arahan apapun tentang kontestan peserta Pilkada kepada prajurit dan keluarganyapun dilarang keras. Apalagi kepada masyarakat umum. Prajurit TNI juga harus membatasi diri untuk tidak berada secara fisik, baik perorangan maupun fasilitas dinas di arena tempat penyelenggaraan kampanye Pemilu/Pilkada. Termasuk tidak boleh menyimpan/menempel dokumen, atribut maupun benda-benda lain yang menggambarkan identitas peserta Pemilu/Pilkada di instansi dan peralatan milik TNI serta di Kompleks-kompleks Perumahan Dinas TNI. Tidak boleh berada di area TPS pada saat pelaksanaan pemungutan suara dengan alasan apapun. Unsur-unsur jajaran TNI harus melaksanakan koordinasi sebaik-baiknya dengan pihak yang berwenang agar tidak ada pemasangan identitas peserta Pemilu/Pilkada di lingkungan markas, asrama, dan fasilitas-fasilitas TNI lainnya. Setiap Pimpinan, Komandan satuan di daerah tidak boleh menyambut dan mengantarkan peserta konstestan di wilayahnya masing-masing, meskipun mereka Purnawirawan TNI. Dalam konteks itulah maka munculnya wacana diperbolehkannya anggota TNI terlibat dalam kampanye Pemilu yang digagas oleh beberapa anggota DPR-RI beberapa waktu yang lalu merupakan wacana yang cukup mengejutkan bagi prajurit TNI. Sebab wacana itu sangat kontradiktif dengan ketentuan-ketentuan internal tentang netralitas TNI yang sudah ditetapkan sejak tahun 1999, dan merupakan salah satu masalah substansial yang berseberangan dengan arah Reformasi Internal TNI. Terutama ketentuan tentang larangan memberikan komentar, penilaian dan mendiskusikan maupun memberikan arahan apapun tentang kontestan peserta Pemilu/Pilkada kepada prajurit, kepada keluarga maupun kepada masyarakat. Termasuk larangan berada secara fisik, baik perorangan maupun fasilitas dinas di arena tempat penyelenggaraan kampanye. Kesemuanya itu jelas masuk dalam katagori kegiatan kampanye. Oleh karena itu wacana diperbolehkannya Prajurit TNI ikut kampanye disambut dingin dan tidak menggairahkan bagi sebagian besar prajurit TNI. Sebab muatan kampanye tidak lain adalah arena dukung mendukung dan berebut pengaruh ditengah-tengah masyarakat. Bagaimana menjalaninya jika disatu sisi harus netral, disisi lain ikut mengkampanyekan aspirasi dari Parpol yang berbeda-beda. Dihadapkan dengan pentingnya membangun dan memelihara soliditas TNI, keikut sertaan anggota TNI dalam kampanye dirasa akan lebih banyak mudlaratnya dibanding dengan manfaatnya. Bagaimana pun jika mereka terlibat mengkampanyekan aspirasi atau mendukung salah satu dari Parpol yang berbeda-beda akan terjadi benturan-benturan. Terlebih jika benturan itu berkembang dengan melibatkan satuan-satuan mereka, jelas akan berpengaruh buruk yang dapat mengganggu soliditas TNI. Dengan memahami permasalahan diatas maka dapat dimengerti mengapa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi apresiasi kepada anggota Komisi I DPR-RI yang menekankan pentingnya Panglima TNI konsisten dalam netralitasnya memimpin institusi TNI. Terlebih penyusunan ketentuan-ketentuan yang mengatur netralitas TNI ini dilaksanakan pada saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri masih menjabat sebagai Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI. Tentu beliau sangat memahami pentingnya netralitas TNI bagi profesionalime TNI khususnya, dan bagi tatanan kehidupan politik nasional. Begitu juga bagi calon Panglima TNI, Jenderal TNI Djoko Santoso yang juga terlibat langsung dalam perumusan awal Reformasi Internal TNI. Bagi TNI, netralitas merupakan salah satu sumbangsih TNI dalam upaya mendorong terwujudnya Pemilu yang demokratis, transparan, luber dan jurdil. Kontribusi komitmen netralitas itu setidaknya telah dua kali dibuktikan dalam Pemilu (1999 dan 2004) dan beberapa kali dalam Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota. Dalam setiap penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada selalu disampaikan penekanan-penekanan ulang tentang netralitas TNI tersebut. Diakui, memang pernah terjadi pelanggaran, namun sifatnya sangat kasuistis dan merupakan perbuatan oknum yang terlepas dari kebijakan institusi. Pada Pemilu 1999 misalnya, di Alun-alun Majenang ada seorang oknum TNI mabuk dan mengganggu jalannya kampanye sesuatu Parpol. Di Sulawesi Tenggara, ada seorang oknum Babinsa berada di TPS pada saat penghitungan suara. Di Irian Jaya beberapa orang oknum anggota TNI berada di lokasi TPS, sementara di tempat lain ada oknum TNI mencoba mempengaruhi ibu-ibu rumah tangga untuk mencoblos tanda gambar Partai tertentu. Dalam Pemilu 2004, pelanggaran yang terjadi relatif lebih kecil lagi dan juga bersifat pelanggaran oknum. Atas kejadian-kejadian tersebut TNI telah mengambil tindakan tegas dan memberikan hukuman sesuai tingkat kesalahannya. Berdasar ketentuan dan pengalaman yang ada, maka sewajarnyalah jika prajurit TNI di lapangan bersikap tegas dan tidak berani main-main memanfaatkan fasilitas satuan yang ada untuk membantu atau mendukung kegiatan politik, termasuk tidak memenuhi permintaan mantan pejabat negara, ataupun mantan pejabat (Purnawirawan) TNI jika kegiatannya nyata-nyata bersentuhan dengan kegiatan Politik. Sikap demikian tentu tidak akan pernah ada dimasa lalu. Dan ini perlu menjadi pemahaman bagi siapapun yang memiliki komitmen untuk menopang pentingnya netralitas TNI. Bagaimana dalam menghadapi Pemilu 2009 nanti ?. Yang jelas, netralitas dalam Pemilu sudah menjadi komitmen TNI / Pimpinan TNI dan menjadi harapan berbagai pihak, termasuk harapan Presiden maupun DPR-RI. Kita semua tentu berharap, tidak ada lagi tarik-menarik kepentingan politik yang mengganggu komitmen tersebut. Termasuk ajakan agar TNI ikut kampanye. |
"Tunaikan Sumpah dan tugas kewajiban sebagai prajurit Negara Republik Indonesia, yang sanggup menjamin keamanan dan keselamatan nusa dan bangsanya" |
Panglima Besar Jenderal Sudirman |
Minggu, 25 Desember 2022 Perintah Harian Panglima TNI |
Minggu, 25 Desember 2022 Foto Resmi Panglima TNI dan Ketua Umum Dharma Pertiwi |
Selasa, 15 November 2022 Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Mabes TNI TA.2022 |
Kamis, 22 September 2022 INDODEFENCE 2022 EXPO & FORUM |
Rabu, 1 Februari 2023 Panglima TNI Pimpin Sertijab Tujuh Jabatan di Lingkungan Mabes TNI |
Rabu, 1 Februari 2023 Panglima TNI Ikuti Rakor Perkembangan Industri di Kemenko Marves |
Rabu, 1 Februari 2023 Panglima TNI Terima Jampidmil Kejaksaan Agung |
Selasa, 31 Januari 2023 Panglima TNI Terima Kunjungan Dirut PT KAI |
Selasa, 17 Januari 2023
SAMBUTAN PANGLIMA TNI PADA UPACARA BENDERA 17 JANUARI 2023 |
Senin, 17 Oktober 2022
AMANAT PANGLIMA TNI PADA UPACARA BENDERA, TANGGAL 17 OKTOBER 2022 |
Rabu, 5 Oktober 2022
AMANAT PANGLIMA TNI PADA UPACARA MEMPERINGATI HUT KE-77 TNI , JAKARTA, 5 OKTOBER 2022 |
Senin, 5 Oktober 2020
Amanat Presiden RI Pada Upacara HUT ke-75 TNI 5 Oktober 2020 |
Jum`at, 17 Juli 2020
Amanat Panglima TNI Pada Upacara Bendera 17 Juli 2020 |
Selasa, 20 Desember 2022 Presiden Jokowi Lantik Yudo Margono sebagai Panglima TNI |
Jum`at, 2 Desember 2022 Panglima TNI Bersama KSAL Lepas Satgas MTF TNI Konga 28 N ke Lebanon |
Jum`at, 25 November 2022 Sambangi Cianjur, Panglima TNI Evaluasi Kekuatan Pasukan di Lokasi Gempa |
Jum`at, 25 November 2022 Panglima TNI Tinjau Lokasi Gempa Cianjur Kirim Bantuan dan Bawa 8 Ribu Paket Makanan |
Selasa, 8 November 2022 Panglima TNI cek alutsista pengamanan KTT G20 |